Kejati Bengkulu Ungkap 9 Tersangka Korupsi Batubara, Rugikan Negara Rp500 M

    Kejati Bengkulu Ungkap 9 Tersangka Korupsi Batubara, Rugikan Negara Rp500 M
    David Alexander, yang menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), dan Sunindyo Suryo Hardadi, Direktur Teknik Lingkungan Minerba ESDM

    BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya memberantas korupsi dengan melimpahkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Langkah ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat dalam mega skandal yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp500 miliar.

    Dua sosok yang kini resmi menjadi tersangka adalah David Alexander, yang menjabat sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), dan Sunindyo Suryo Hardadi, Direktur Teknik Lingkungan Minerba ESDM. Keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tujuh orang, menegaskan betapa kompleksnya jaringan korupsi dalam kasus ini.

    Penyidik meyakini, kedua tersangka ini memegang peranan krusial dalam aktivitas pertambangan serta pengawasan yang diduga kuat menjadi akar kerugian negara. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.

    "Tahap II untuk dua tersangka dengan inisial SD selaku Direktur Teknik Lingkungan Minerba dan DA selaku Komisaris PT RSM sudah dilakukan, keduanya kami tahan selama dua puluh hari ke depan, " jelas Arief Wirawan, Rabu (26/11/25).

    Dengan pelimpahan ini, total tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) kini mencapai sembilan orang. Tak berhenti di situ, tim penyidik tengah giat menyiapkan pelimpahan tersangka lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan upaya perintangan penyidikan, menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus bergulir.

    Pasca pelimpahan, David Alexander akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sementara Sunindyo Suryo Hardadi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan total tiga belas tersangka dari empat klaster perkara yang berbeda: TPK, TPPU, suap, dan perintangan penyidikan. Sungguh miris melihat begitu banyak pihak yang diduga terlibat dalam merusak aset negara.

    Penyidikan mengungkap berbagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dua perusahaan yang diduga kuat dikendalikan oleh tersangka Bebby Hussy. Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga operasional.

    Upaya pengamanan barang bukti telah dilakukan secara masif, dengan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis seperti kantor perusahaan, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu. Setiap jejak digital dan fisik tak luput dari perhatian demi mengungkap kebenaran.

    Auditor Kejati Bengkulu telah mengkonfirmasi bahwa kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Angka fantastis ini berasal dari kombinasi kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas tambang serta manipulasi data penjualan batubara yang merugikan kas negara.

    Untuk memulihkan kerugian negara, sejumlah aset mewah milik para tersangka, termasuk rumah, kendaraan, perhiasan, dan harta bergerak lainnya, telah disita. Ini adalah langkah krusial untuk mengembalikan apa yang telah diambil dari hak masyarakat.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal dua dan Pasal tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang merupakan pasal-pasal utama dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, ketentuan Pasal delapan belas, Pasal lima puluh lima, dan Pasal enam puluh empat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga turut melengkapi jeratan hukum mereka. Tidak hanya itu, pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan juga menjadi dasar penegakan hukum dalam kasus ini, menunjukkan cakupan tindak pidana yang sangat luas. (PERS)

    korupsi batubara kejati bengkulu kerugian negara tindak pidana korupsi ratu samban mining penegakan hukum pidana pencucian uang suap perintangan penyidikan audit bpk aset sitaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi
    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem, dan Anggota DPR RI Termuda
    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    Mohammad Rano Alfath: Dari Advokat Menuju Senayan, Mengabdi untuk Banten
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal

    Ikuti Kami