Korupsi Tambang Bengkulu, Negara Rugi Rp 500 M, Tersangka ke-13 Ditahan

    Korupsi Tambang Bengkulu, Negara Rugi Rp 500 M, Tersangka ke-13 Ditahan
    Sonny Adnan bin Adnan Basri, Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM)

    BENGKULU - Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Hari ini, Rabu (29/10/2025), penyidik Kejati Bengkulu secara resmi menetapkan tersangka ke-13 dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang telah merampok kekayaan negara senilai Rp 500 miliar.

    Sosok yang baru saja terseret dalam pusaran kasus ini adalah Sonny Adnan bin Adnan Basri, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan ini menandai babak baru dalam investigasi mendalam yang terus bergulir untuk mengungkap tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab.

    Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, membenarkan kabar ini. Ia menjelaskan bahwa penahanan Sonny Adnan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

    "Tersangka berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining, " ungkap Danang Prasetyo usai proses penahanan berlangsung, menyiratkan adanya pelanggaran serius dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan operasional perusahaan.

    Penyidik meyakini adanya ketidakberesan yang dilakukan oleh Sonny Adnan dalam serangkaian kegiatan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Dugaan ini menjadi dasar kuat bagi Kejati untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

    Akibat penetapan ini, Sonny Adnan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025, memberikan waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada.

    Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah berhasil mengungkap dan menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang sama. Daftar tersangka sebelumnya mencakup sejumlah nama penting dari berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pertambangan tersebut. (PERS)

    korupsi pertambangan bengkulu kejati tersangka hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Tersangka Korupsi Pos Bengkulu Heni Farlina...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Vonis Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar, Tujuh Tersangka Dijatuhi Hukuman Berbeda
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami