Vonis Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar, Tujuh Tersangka Dijatuhi Hukuman Berbeda

    Vonis Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar, Tujuh Tersangka Dijatuhi Hukuman Berbeda

    BENGKULU – Ketukan palu hakim menggema di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu hari ini, mengakhiri perjalanan kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu yang merugikan negara miliaran rupiah. Tujuh orang terdakwa harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp9 miliar pada tahun anggaran 2023.

    "Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, " tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, saat membacakan putusan di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang, Rabu (28/1/2026).

    Majelis hakim memandang tindakan para terdakwa telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran yang dikucurkan. Fakta persidangan mengungkap adanya praktik pemotongan biaya perjalanan dinas, pencairan anggaran ganda, hingga adanya perjalanan dinas yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.

    Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Ia juga dibebani denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1, 8 miliar atau menjalani hukuman tambahan satu tahun enam bulan penjara.

    Senasib dengan Erlangga, mantan Bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, juga divonis penjara empat tahun. Denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara menyertai hukumannya, dan ia juga harus mengembalikan uang pengganti senilai Rp2, 6 miliar atau menghadapi konsekuensi hukuman tambahan satu tahun enam bulan.

    Perjalanan kasus ini terasa begitu dekat, mengingatkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan wewenang. Saya membayangkan betapa kecewanya masyarakat Bengkulu mengetahui anggaran yang seharusnya untuk pembangunan dan pelayanan publik justru dikorupsi. Ini adalah pengingat pahit bagi kita semua.

    Sementara itu, mantan Kepala Subbagian Umum Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Rizan Putra, divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa Rozi Marza, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, menerima vonis serupa: satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

    Tiga terdakwa lainnya, yakni staf PPTK Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Lia Fita Sari; pembantu bendahara Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Ade Yanto; dan terdakwa Rely Pribadi selaku pembantu bendahara, masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Mereka juga dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Ade Yanto tambahan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp85 juta subsider empat bulan penjara.

    Putusan ini menjadi penanda penting dalam upaya penegakan hukum di Bengkulu, menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi, sekecil apapun itu. Semoga keadilan ini memberikan efek jera dan pengingat kuat bagi para pejabat publik untuk senantiasa menjaga amanah rakyat. (PERS)

    korupsi bengkulu pengadilan pidana korupsi dprd vonis hakim
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polda Bengkulu T displays Kinerja 2025:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Vonis Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar, Tujuh Tersangka Dijatuhi Hukuman Berbeda
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami